Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 berpotensi cukup sengit. Alhasil putaran kedua dapat menjadi akhir dari Pilpres 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga pasangan calon (paslon) calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada gelaran Pilpres 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, ada dua opsi pilihan pada pemungutan suara yakni menang dengan satu putaran atau dengan putaran kedua. Lalu apa itu pemilu 2 putaran? Simak ulasannya di bawah ini.
- Apa itu Pemilu 2 Putaran
Pemilu dua putaran adalah sistem pemilihan umum yang dilakukan jika pada pemilu putaran pertama belum ada pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden yang berhasil memperoleh suara dengan jumlah minimal suara mayoritas yang diperlukan untuk memenangkan pemilihan, seperti diatur dalam perundang-undangan.
Merujuk pada Pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu, artinya pemilu putaran kedua dilakukan jika tidak ada salah satu paslon yang berhasil memperoleh jumlah suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
- Penerapan Sistem 2 Putaran.
Pada sistem dua putaran, calon yang memperoleh suara terbanyak tidak bisa ditetapkan sebagai pemenang apabila perolehan suaranya tidak mencapai syarat minimal suara mayoritas absolut.
Apabila putaran pertama belum didapatkan suara mayoritas absolut, maka diadakan pemilu putaran kedua. Pesertanya diambil dari dua kontestan yang memperoleh suara terbanyak pada pemilu putaran pertama.
Salah satu yang menerapkan sistem pemilu dua putaran adalah pemilihan presiden di Indonesia. Selain itu, pemilihan presiden Argentina, Austria, Bulgaria, Ghana, India juga menerapkan sistem dua putaran.
- Jadwal Tahapan Pemilu 2 Putaran.
Rancangan PKPU memuat skenario pilpres dua putaran. Namun demikian, pilpres putaran kedua hanya akan dilaksanakan jika pada putaran pertama belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat untuk dinyatakan sebagai pemenang.
Jika pilpres digelar dua putaran, maka pemungutan suara akan digelar dua kali, pemilih pun bakal memberikan hak suaranya sebanyak dua kali. Berikut rincian tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dua putaran dalam rancangan PKPU.
- 22 Maret – 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
- 2 Juni – 22 Juni 2024: Kampanye.
- 23 – 25 Juni 2024: Masa Tenang.
- 26 Juni 2024: Pemungutan Suara Putaran Kedua.
- 26 – 27 Juni 2024: Penghitungan Suara.
- 27 – 20 Juli 2024: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden.
Hal yang perlu diperhatikan terkait pelaksanaan pilplres putaran kedua adalah sebagai berikut:
- Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
- Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
- Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.